Kasus Eksekusi Perumahan Sapphire Kembali Lakukan Proses Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon

    Kasus Eksekusi Perumahan Sapphire Kembali Lakukan Proses Sidang di Pengadilan Negeri Cirebon

    KOTA CIREBON - Kasus eksekusi Perumahan Sapphire kawasan Jalan Pemuda Kota Cirebon, kembali dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

    Sidang yang digelar pada kali ini di Pengadilan Negeri,  menghadirkan saksi ahli dan pihak PD. Pembangunan maupun pihak pemilik rumah yaitu Muhamad Firman Ismana, beserta tim kuasa hukum.

    Saksi ahli Prof. Edi Lisdiono, mengaku, saat proses persidangan pihaknya diberi beberapa pertanyaan.

    "Salah satu contohnya terkait proses konstatering, serta mengenai data yang dipersoalkan jika tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan", Ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) Siang.

    Setelah persidangan, Edi Lisdiono, menambahkan, sidang tersebut, masih ada beberapa tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon 

    "Nantiny ada sejumlah agenda yang akan dijadwalkan oleh jajaran pengadilan", tandasnya.

    kota cirebon jawa barat jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI - Polri Jagapura Lor Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Rumput Laut Band Ngulik Bersama Bupati Cirebon

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami