KABUPATEN CIREBON - Kasus sewa tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai memasuki babak baru. Sejumlah pejabat di kelurahan-kelurahan di Kecamatan Sumber, satu demi satu dipanggil dan diperiksa pihak Inspektorat.
Pada Kamis (31 Maret 2022), kepala seksi pemerintahan (kasi pem) di Kelurahan Kenanga, Kelurahan Kaliwadas dan Kelurahan Gegunung, diperiksa tim dari Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).
"Iya betul, hari ini tim saya sedang bekerja. Sekarang baru para kasi pemerintahan di tiga kelurahan, kemudian giliran lurah-lurah di Kecamatan Sumber. Persoalan ini mendapat perhatian khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pak Rahmat Sutrisno, sehingga menjadi prioritas bagi Inspektorat, " kata Dr. Casta saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon di Sumber, Kamis (31 Maret 2022).
Sebelum pemanggilan serta pemeriksaan dilakukan, tim Irbansus sudah mempelajari mendalami masalah tersebut. Bukti-bukti juga terus dikumpulkan.
"Ada indikasi pelanggaran prosedur dan disiplin. Kita tunggu hasil pemeriksaan, siapa-siapa saja yang melakukan pelanggaran. Sanksi pasti diberikan bagi pegawai di kelurahan dan kecamatan, yang berbuat kesalahan. Bukan hanya persoalan sewa tanah aset pemda di wilayah Kecamatan Sumber, tapi juga di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, " ungkap pejabat yang baru saja meraih gelar doktor ini.
Casta menambahkan, sewa tanah aset pemda seharusnya ada nilai taksiran dari tim yang terkait. Lurah-lurah di Kecamatan Sumber tidak bisa seenaknya dalam menentukan nilai sewa tanah ke warga.
"Tidak bisa asal menerima uang sewa dari warga. Prosedur aturan tetap dijalankan, setidaknya berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Uang sewa juga seharusnya tidak diendapkan, apalagi titip menitip dari lurah ke camat. Kalau uang diendapkan sampai lama, tentu pelanggaran, " tegas dia.
Tim Irbansus, kata Casta, berupaya cepat menyelesaikan satu demi satu masalah yang masuk. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Bupati Cirebon.
"Soal sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, tentu ada rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan. Sanksinya beragam, baik penurunan pangkat sampai ke rekomendasi pemberhentian, " pungkasnya. (Subekti/MN)