Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Kurang dari 24 jam, personil Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

    Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. yang langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim, Kamis (26/05/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut "Kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut dilakukan oleh seorang pria yang berinisial AP (19), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, " jelas Akpol 2002 ini.

    Lanjut Fahri, "adapun yang menjadi korban penusukan tersebut seorang pria berinisial DS (14) warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, "Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke Sekolah yang berada di Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang berinisial F. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, " ujar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tajam tanpa hak, imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH. selaku Kasi Humas Polres Ciko. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Pergoki Pesta Miras, 9 orang Diduga Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polres Ciko Berikan Jaminan Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami