KABUPATEN CIREBON - Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI bersama tim Hukum Advokat (Adv) Qorib Magelung Sakti memastikan bakal mengawal dan memonitor sampai tuntas proses hukum "N".
Demikian diungkapkan Tim kuasa hukum Qorib Magelung Sakti saat dimintai keterangan kepada sejumlah wartawan di gedung Setda Bupati Cirebon, Rabu (23/2/2022).
"Saya sendiri ditunjuk tim kuasa hukum PPDI, artinya ketika ada perangkat desa yang mendapat persoalan hukum, kami punya kewajiban untuk memberikan pandangan-pandangan dan nasehat hukum, " ujar Qorib.
Dirinya menyebutkan, persoalan didalam teknisnya ada perangkat desa mencari kuasa hukum atau pengacara sendiri, pihaknya juga tidak bisa melarang artinya khusus kasus Nurhayati, pihaknya akan terus memantau dan memonitor sampai tuntas sampai ke proses peradilan.
"Berkaitan mengenai misalnya ibu Nurhayati menunjuk kuasa hukum sendiri pengacara sendiri oleh keluarganya itu gak masalah itu hak beliau, tapi kami secara organisasi akan memantau dan mengikuti proses ini sampai selesai, " ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana sikap pemerintah daerah (Bupati-red) terkait persoalan kasus N, dirinya menilai pak bupati lebih menghargai pada proses yang sedang berjalan.
"Dan beliau berpesan bahwa ini adalah pelajaran yang berharga buat perangkat desa agar hati-hati dan tertib administrasi. Artinya pak bupati tidak mau turut campur wilayah proses hukum yang sedang berjalan, "pungkas Qorib. (Subekti/Fendi)